Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan, Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan kegiatan fasilitasi pelaksanaan sebagai berikut :
a. sosialisasi kepada Pemerintah Daerah;
b. bimbingan teknis terhadap pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan.
Koreksi Anda
