Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Bidang Listrik Perdesaan dari Menteri Keuangan, Bupati penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan membuat Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (2) Rencana Kegiatan dan usulan perubahannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda