Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Listrik Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik bidang energi terbarukan yang meliputi:
a. pembangunan PLTMH baru;
b. rehabilitasi PLTMH yang rusak;
c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH Off- grid;
d. pembangunan PLTS Terpusat;
e. pembangunan PLT Hybrid Surya-Angin.
(2) Kegiatan pembangunan PLTMH baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas.
(3) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat dan/atau pembangunan PLT Hybrid Surya-Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan apabila lokasi yang diusulkan di daerah tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis untuk dapat dikembangkan menjadi PLTMH.
(4) Ketentuan mengenai spesifikasi teknis kegiatan fisik bidang energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
