Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan. (2) Petunjuk teknis ini bertujuan: a. menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi DAK Bidang Listrik Perdesaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Listrik Perdesaan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan; d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; e. meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan. (3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi arah kegiatan, sasaran dan perencanaan, koordinasi penyelenggaraan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta penilaian kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id