Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan, selanjutnya disebut DAK Bidang Listrik Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan kegiatan pembangunan Energi Terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat dan Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid Surya- Angin dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. 2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik skala kecil dengan kapasitas di bawah 1 MW yang menggunakan tenaga air sebagai sumber energinya, seperti dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan (head) dan jumlah debit air. 3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat, selanjutnya disebut PLTS Terpusat adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan tenaga sinar matahari sebagai sumber energinya, dengan cara memanfaatkan radiasi cahaya (teknologi fotovoltaik) dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan listrik. 4. Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid Surya-Angin, selanjutnya disebut PLT Hybrid Surya-Angin adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan gabungan antara tenaga sinar matahari dan tenaga angin sebagai sumber energinya, dengan cara memanfaatkan radiasi cahaya (teknologi fotovoltaik) dan kecepatan angin. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang energi, selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan menangani bidang energi yang akan menggunakan anggaran atau menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan. 6. Menteri adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda