Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, maka risiko menjadi tanggung jawab pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang izin usaha panas bumi. (2) Dalam hal terjadi kegagalan terhadap resiko eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada wilayah kerja pertambangan panas bumi yang tidak diusahakan oleh pemegang kuasa pertambangan panas bumi, maka resiko menjadi tanggung jawab pengembang panas bumi. (3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal dilaksanakan oleh pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang izin usaha panas bumi yang menyebabkan izin pengusahaan panas bumi dan izin usaha panas bumi dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, maka Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi otomatis berakhir. (4) Apabila kegiatan yang dimaksud pada ayat (2) gagal dilaksanakan oleh pengembang panas bumi yang menyebabkan kontrak diakhiri, maka Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi otomatis berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id