Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dilaksanakan dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan wajib dilakukan negosiasi. (2) Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda