Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Surat Penugasan Pembelian Tenaga Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan tembusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai : a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik dari pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik dari pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan menjadi harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id