Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka harga tenaga listrik hasil lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi tetap berlaku dan menjadi harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik kecuali untuk hasil lelang yang harganya melebihi harga patokan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan negosiasi.
(2) Negosiasi pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang melebihi harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan harus mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
