Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, ditetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan harga tenaga listrik hasil lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi.
(4) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, bersifat final dan tanpa negosiasi.
(5) Guna mempercepat proses Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
