Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. terhadap Penugasan Survei Pendahuluan yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Penugasan Survei Pendahuluan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. terhadap permohonan Penugasan Survei Pendahuluan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan telah memenuhi persyaratan diproses sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 005 Tahun 2007 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi.
(2) Setiap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengusahakan lebih dari 1 (satu) Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan wajib membentuk Badan Usaha baru untuk mengikuti lelang Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
