Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang mendapat Penugasan Survei Pendahuluan tidak secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja.
(2) Badan Usaha yang mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan wajib untuk mengikuti pelelangan wilayah kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penawaran pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Setiap Badan Usaha yang mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan sebelum dan sesudah Peraturan Menteri ini diterbitkan, dikenai pembayaran harga dasar data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
