Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dicabutnya Penugasan Survei Pendahuluan, menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
