Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Sebelum Menteri melakukan pencabutan Penugasan Survei Pendahuluan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan teguran tertulis terlebih dahulu kepada Badan Usaha yang melanggar ketentuan atau tidak menaati petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a atau huruf b.
Koreksi Anda
