Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Penugasan Survei Pendahuluan dapat dicabut oleh Menteri apabila Badan Usaha yang mendapat Penugasan Survei Pendahuluan:
a. melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Penugasan Survei Pendahuluan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. tidak menaati petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
