Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan Survei Pendahuluan dapat dicabut oleh Menteri apabila Badan Usaha yang mendapat Penugasan Survei Pendahuluan: a. melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Penugasan Survei Pendahuluan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. tidak menaati petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda