Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada 2 (dua) atau lebih Penugasan Survei Pendahuluan oleh Badan Usaha yang berbeda dan ternyata merupakan 1 (satu) sistem panas bumi, kedua Badan Usaha tersebut agar menyelesaikan secara mufakat sesuai dengan etika bisnis dan difasilitasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan untuk penyelesaian masalah tersebut dan keputusan tersebut bersifat final.
Koreksi Anda
