Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menyerahkan hasil kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk data fisik dan digital kepada Badan Geologi dan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
