Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan Penugasan Survei Pendahuluan wajib :
a. menyimpan dan mengamankan data hasil Penugasan Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan
b. merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dievaluasi oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
