Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan Penugasan Survei Pendahuluan wajib : a. menyimpan dan mengamankan data hasil Penugasan Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan b. merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dievaluasi oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id