Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah mendapat Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melaksanakan kegiatan survei sesuai Rencana Kegiatan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal Badan Usaha penerima Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengubah Rencana Kegiatan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Penugasan Survei Pendahuluan wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Badan Usaha penerima Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengubah Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Badan Geologi.
Koreksi Anda