Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Badan Usaha yang mendapat Penugasan Survei Pendahuluan wajib melaksanakan kegiatan survei berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan oleh Badan Usaha dilaksanakan pada Wilayah Terbuka dan atas biaya dan resiko sendiri. (3) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. nama Badan Usaha; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. penanggung jawab; d. alamat; e. jangka waktu Penugasan Survei Pendahuluan; f. Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan; dan g. hak dan kewajiban Badan Usaha. (4) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda