Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikeluarkannya Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak mengajukan permohonan kepada Menteri atau mengajukan permohonan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), wilayah tersebut dinyatakan sebagai Wilayah Terbuka dan ditawarkan kepada Badan Usaha pemohon berikutnya yang memenuhi persyaratan. (2) Direktur Jenderal memberikan penilaian atas permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (3) Sebelum Direktur Jenderal melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib melakukan presentasi Rencana Kegiatan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sesuai persyaratan teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6). (4) Apabila hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan Penugasan Survei Pendahuluan kepada Badan Usaha termasuk peta wilayah penugasan survei pendahuluan. (5) Apabila hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberikan penolakan Penugasan Survei Pendahuluan kepada Badan Usaha. (6) Direktur Jenderal wajib menyelesaikan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Badan Usaha mengajukan permohonan penugasan Survei Pendahuluan.
Koreksi Anda