Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan digambarkan dalam peta situasi dengan skala plano dalam kertas ukuran F4 dan menggambarkan : a. titik potensi panas bumi; b. batas koordinat; c. lokasi dan batas administratif; d. informasi status lahan; e. keterangan dan legenda peta; f. skala garis; g. nama-nama unsur geografis; h. sumber peta; dan i. waktu Pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan. (2) Sistem koordinat pemetaan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan menggunakan Datum Geodesi Nasional 1995 (DGN ’95) yang mempunyai nilai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System 1984 (EWGS84). (3) Dasar penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan yang diberikan kepada Badan Usaha berdasarkan peta distribusi potensi panas bumi yang dikeluarkan Badan Geologi atau usulan gubernur, bupati/walikota atau Badan Usaha yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal setelah berkoordinasi dengan Badan Geologi. (4) Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan digambarkan dalam bentuk dan koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda