Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan permohonan Pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan di unit kerja pengelola SIWK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Badan Usaha harus mengisi formulir isian untuk Pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan mengikuti tata cara pencetakan peta yang berlaku di unit kerja pengelola SIWK. (3) Biaya pelayanan pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id