Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) menjadi dasar dalam pemrosesan penerbitan Penugasan Survei Pendahuluan.
(2) Pemrosesan permohonan Penugasan Survei Pendahuluan menerapkan sistem permohonan pertama yang telah mendapatkan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan mendapatkan prioritas pertama untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan (first come first served).
Koreksi Anda
