Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang berminat melakukan Survei Pendahuluan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan.
(2) Badan Usaha yang telah mendapatkan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja wajib mengajukan permohonan Penugasan Survei Pendahuluan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Geologi, gubernur dan bupati/walikota.
(3) Badan Usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan, persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. identitas pemohon/akte pendirian perusahaan;
b. profil perusahaan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. rencana teknis kegiatan selama Survei Pendahuluan;
b. kemampuan teknis operasional dengan menunjukkan pengalaman di bidang Panas Bumi; dan/atau
c. mempunyai tenaga ahli di bidang Panas Bumi.
(6) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. rencana kerja dan anggaran biaya;
b. bukti kepemilikan dana yang akan digunakan untuk Survei Pendahuluan selama jangka waktu Penugasan Survei Pendahuluan dalam bentuk garansi bank (bank guarantee), deposito atau dana hutang siap pakai (standby loan).
(7) Setiap Badan Usaha hanya dapat melakukan Penugasan Survei Pendahuluan di 1 (satu) Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan.
Koreksi Anda
