Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penugasan Survei Pendahuluan dilakukan melalui Penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan kepada Badan Usaha.
(2) Pelaksanaan Penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan cara :
a. pengumuman Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya;
atau
b. promosi Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dalam berbagai forum baik nasional maupun internasional.
(3) Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dalam SIWK.
Koreksi Anda
