Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha untuk melakukan Survei Pendahuluan. (2) Badan Usaha yang dapat melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Swasta.
Koreksi Anda