Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Direktur Jenderal menyiapkan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Gubernur, bupati/walikota atau Badan Usaha dapat mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah tertentu untuk dilakukan Penugasan Survei Pendahuluan.
(4) Dalam hal gubernur, bupati/walikota atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bermaksud mengusulkan suatu wilayah tertentu untuk dilakukan Penugasan Survei Pendahuluan wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal mengusulkan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) untuk ditetapkan menjadi Wilayah Survei Pendahuluan oleh Menteri setelah melakukan koordinasi dengan Badan Geologi.
Koreksi Anda
