Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Survei Pendahuluan diberikan dalam rangka pelaksanaan program percepatan pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Terbuka yang belum dapat ditetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tata cara penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi. (2) Kriteria untuk MENETAPKAN Wilayah Terbuka menjadi Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. wilayah tersebut mempunyai potensi panas bumi yang besar dan/atau kebutuhan listrik di daerah tersebut tinggi; b. wilayah potensi panas bumi yang telah mempunyai infrastruktur serta jaringan transmisi nasional yang memadai; atau c. wilayah tertinggal (frontier/remote area) yang secara potensi dan teknis apabila dikembangkan potensi panas bumi di daerah tersebut akan membawa multiplier effect yang signifikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Pasal.id