Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.
2. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi.
3. Wilayah Terbuka adalah bagian Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi INDONESIA yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
4. Penugasan Survei Pendahuluan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan yang diberikan oleh Menteri.
5. Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan adalah wilayah penugasan yang ditandai oleh titik potensi dan dibatasi oleh koordinat.
6. Badan Usaha adalah Pihak Lain yang berbadan hukum INDONESIA serta mempunyai keahlian dan kemampuan untuk melakukan Penugasan Survei Pendahuluan.
7. Sistem Informasi Wilayah Kerja, selanjutnya disebut SIWK, adalah suatu sistem database Wilayah Kerja yang memuat informasi seluruh titik potensi, Wilayah Kerja, wilayah kerja yang dikembalikan atau wilayah kerja yang berakhir izin atau kontrak kerja samanya.
8. Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan adalah peta yang memuat titik potensi, data dan informasi serta batas koordinat Penugasan Survei Pendahuluan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha pertambangan panas bumi.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha pertambangan panas bumi.
11. Badan Geologi adalah Badan yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan geologi.
Koreksi Anda
