Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
