Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota oleh badan usaha wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.
(2) Pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang tidak mencapai commercial operation date (COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 8% (delapan persen).
(3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibatalkan oleh Menteri dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir.
Koreksi Anda
