Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id