Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian energi listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan
b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Koreksi Anda
