Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan badan usaha pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
Koreksi Anda
