Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan badan usaha pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id