Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. badan usaha telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; b. ketersediaan lahan; c. kesesuaian teknis; d. kemampuan pendanaan; dan e. kajian kelayakan teknis; f. surat pernyataan kesanggupan membuka rekening bersama (escrow account) antara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total investasi pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen EBTKE melakukan evaluasi dan MENETAPKAN badan usaha sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik. (4) Apabila sampai batas akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, badan usaha tidak membuka rekening bersama (escrow account), maka penetapan badan usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) batal demi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id