Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
