Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota tanpa negosiasi dan bersifat final.
(2) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda
