Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menggunakan teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), ditetapkan sebagai berikut: a. Rp1.250,00/kWh (seribu dua ratus lima puluh rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Rp1.598,00/kWh (seribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (2) Teknologi sanitary landfill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan.
Koreksi Anda