Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menggunakan teknologi zero waste dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), ditetapkan sebagai berikut: a. Rp1.450,00/kWh (seribu empat ratus lima puluh rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada tegangan menengah; b. Rp1.798,00/kWh (seribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada tegangan rendah. (2) Zero waste sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau insenerasi.
Koreksi Anda