Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. (2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dari badan usaha. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id