Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sampai dengan tahun 2025.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi secara berkala dan melakukan revisi/penyempurnaan apabila diperlukan.
(3) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi.
Koreksi Anda
