Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN spesifikasi Bahan Bakar Gas sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas wajib menjamin spesifikasi Bahan Bakar Gas yang diniagakan.
Koreksi Anda