Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN spesifikasi Bahan Bakar Gas sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas wajib menjamin spesifikasi Bahan Bakar Gas yang diniagakan.
Koreksi Anda
