Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana alokasi Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan untuk transportasi di kota/kabupaten adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada kota/kabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaringan transmisi/distribusi gas bumi atau kota/kabupaten yang mempunyai tingkat pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi. (3) Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dapat berupa Gas Kompresi (CNG) atau Gas Cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id