Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Kegiatan Usaha Hilir, Badan Usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) total Gas Bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi. (2) Kewajiban mengalokasikan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut: a. alokasi wajib Gas Bumi minimal 10% (sepuluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014; b. alokasi wajib Gas Bumi minimal 15% (lima belas persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai dengan 2019; c. alokasi wajib Gas Bumi minimal 20% (dua puluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2020 sampai dengan 2024; d. alokasi wajib Gas Bumi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id