Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Pengaturan pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Badan Usaha, rencana alokasi Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas, pemanfaatan Gas Bumi Harga Jual Bahan Bakar Gas, dan Spesifikasi Bahan Bakar Gas.
Koreksi Anda
