Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib:
a. memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Izin Usahanya;
b. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian pengangkutan Gas Bumi;
c. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang ditetapkan oleh Badan Pengatur;
d. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya;
e. menyediakan fasilitas Pipa Distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusinya;
f. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan;
g. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik dalam pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
h. menjamin keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi;
i. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
