Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib: a. memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Izin Usahanya; b. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian pengangkutan Gas Bumi; c. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang ditetapkan oleh Badan Pengatur; d. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya; e. menyediakan fasilitas Pipa Distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusinya; f. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan; g. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik dalam pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; h. menjamin keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; i. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda