Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang melakukan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya. (2) Dalam hal Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya, wajib membentuk Badan Usaha terpisah dan mempunyai Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda