Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.
Koreksi Anda
