Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id