Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa yang telah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi Tertentu.
(2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu.
Koreksi Anda
