Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi Tertentu. (2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu.
Koreksi Anda